-->

Pedoman Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesia

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Bahwa Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesia Merupakan kehendak perorangan pemuda Republik Indonesia yang pernah dikukuhkan menjadi perintis pemuda dan yang pernah bertugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka baik tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota dan mereka yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria untuk bergabung dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 2
Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
BAB II
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Pasal 3
Bahwa yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 4
Bahwa sebab – sebab kehilangan keanggotaan sebagaiman yang dimaksud pasal 3 diatas, talah diatur dalam ART Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 5
Bahwa kehilangan Keanggotaan atas permintaan sendiri Harus diajukan secara tertulis kepada organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 6
Bahwa Kehilangan Keanggotaan Karena diberhentikan akibat kesalahan akan diatur sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi tentang “DISIPLIN DAN SANKSI PURNA PASKIBRAKA INDONESIA”.

BAB III
LATIHAN – LATIHAN DAN PENATARAN ANGGOTA
Pasal 7

  1. Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia diwajibkan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan mula dan disarankan untuk mengikuti latihan kepemimpinan madya dan latihan kepemimpinan utama yang dibuktikan dengan sertifikat latihan. 
  2. bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia disarankan untuk mengikuti latihan Kepelatihan dan kegiatan latihan dan penataran yang diadakan dalam rangka peningkatan waktu dan kualitas pemuda.
  3. Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia diwajibkan untuk Meningkatkan serta Mengembangkan Kualitas dirinya sendiri.
  4. Bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia berhak untuk menjadi Pengurus, Pembina, dan Pelatih sesuai dengan kemampuan, kemauan serta latihan dan penataran yang telah diikutinya.
BAB IV
TATA CARA MENJADI ANGGOTA PURNA PASKIBRAKA
Pasal 8
  1. Bahwa untuk menjadi anggota biasa Purna Paskibraka Indonesia adalah mereka yang pernah menjadi anggota Paskibraka tingkat Nasional, propinsi dan kota/kabupaten dengan mengisi formulir permohonan keanggotaan yang diperoleh dari pengurus Purna Paskibraka kota/kabupaten sesuai dengan domisili calon anggota yang bersangkutan. 
  2. Bahwa formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia harus diisi Oleh calon anggota yang bersangkutan rangkap 3 (tiga), yaitu masing – masing untuk arsip Pengurus kota/kabupaten, propinsi, dan Tingkat pusat. 
  3. Bahwa Pengisian Formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia ini harus dilengkapi 1 (satu) bukti diri yang sah dari yang bersangkutan,  yaitu : Foto kopi piagam penghargaan sebagai PASKIBRAKA dan tanda lulus Latihan kepemimpinan mula. Pas foto ukuran 4x6 (4 lembar). 
  4. Bahwa bentuk formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia adalah suatu format yang khusus disediakan untuk itu seperti terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.
  5. Bahwa bukti diri seperti tercantum pada ayat 3 di atas harus disimpan dan ditata arsipkan secara rapih baik oleh Pengurus Purna Paskibraka Indonesia tempat yang bersangkutan mendaftar dan disusun secara alphabetis setelah diyakini betul dan benar keabsahannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus Purna Paskibraka Indonesia tersebut.
BAB V
MENJADI PENGURUS
Pasal 9
Bahwa setiap anggota Purna Paskibrak Indonesia berhak untuk menjadi pengurus sesuai dengan aturan yang telah tercantum di dalam AD/ART dan Pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 10
Bahwa pengisian jabatan lowong kepengurusan antar waktu karena pengurus yang bersangkutan telah kehilangan keanggotaannya atau mengundurkan diri dari kepengurusan diatur dalam Peraturan Organisasi tentang penetapan dan pengisian jabatan lowong antar waktu Purna Paskibraka Indonesia.

BAB VI
KARTU ANGGOTA
Pasal 11
Bahwa Kartu Anggota merupakan bukti diri keanggotaan yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 12
Bahwa kartu anggota Purna Paskibraka Indonesia Pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 13
Bahwa setiap pengeluaran kartu anggota harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 14
Bahwa kartu anggota berlaku untuk masa 1 (satu) tahun dan diperpanjang kembali untuk tahun berikutnya.
 
Pasal 15
Sistem penomoran anggota terdiri dari 8 (delapan) digit, yaitu :
a. 2 (dua) digit pertama dan kedua merupakan kode Angkatan.
b. 2 (dua) digit ketiga dan keempat merupakan kode Propinsi.
c. 2 (dua) digit kelima dan keenam merupakan kode Kabupaten/Kota.
d. 2 (dua) digit ketujuh dan kedelapan merupakan nomor anggota.

Pasal 16
  1. Bahwa nomor kode Purna Paskibraka Indonesia Propinsi diatur dalam lampiran 3 Peraturan Organisasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan. 
  2. Bahwa nomor kode Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota ditentukan oleh masing – masing Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat PPI serta mengenai suatu ketetapan.
Pasal 17
Bahwa pemberian nomor anggota diserahkan sepenuhnya kepada pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia.


Pasal 18
Bahwa satu orang anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota, dan berlaku selama bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.


Pasal 19
Bahwa bentuk kartu anggota adalah sesuai dengan lampiran 4  Peraturan organisasi ini yang Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.

 
BAB VII 
ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN
Pasal 20

Bahwa Pengurus Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat berkewajiban menata, menghimpun,dan memelihara daftar anggota masing – masing tingkat kepengurusan. 
Pasal 21
  1. Bahwa setiap satu tahun sekali Pengurus Kabupaten/Kota berkewajiban melaporkan jumlah dan Keanggotaan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat. 
  2. Bahwa format laporan tentang jumlah anggota dan komposisi keanggotaan seperti terlampir pada lampiran 5 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi Ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
  1. Bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam surat keputusan atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Purna Paskibraka Indonesia.
  2. Bahwa jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini maka dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 23
Bahwa Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



0 comments:

Posting Komentar